Kepada Yth :

    Kepala UPTD BPS se Kota Surabaya
    Kepala TK/SD/SMP Negeri/Swasta se Kota Surabaya

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 03530/B.B1.2/KV/2017, tanggal 31 Januari 2017, Perihal Pengelolaan Aneka Tunjangan 2017, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Insentif Guru Non PNS Semester I Tahun Anggaran 2017, dilaksanakan melalui Aplikasi SIMTUN Profesi dan SIM Aneka Tunjangan berpedoman validitas data DAPODIK Semester II Tahun Pelajaran 2016/2017.
    Dikarenakan keterbatasan jumlah kuota Penerima Insentif Guru Non PNS Tahun Anggaran 2017, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan pemutakhiran data DAPODIK semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 paling lambat 28 Februari 2017 dan bilamana data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria akan di passing grade sesuai dengan kuota.

Sehubungan dengan hal tersebut kami harapkan :

    Operator Sekolah segera memutakhirkan data DAPODIK semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 secara benar dan melakukan sinkronisasi pengiriman data ke pusat paling lambat 28 Februari 2017.
    Kepala Sekolah dan Guru wajib memantau validitas data yang dientrykan Operator Sekolah, check Info GTK melalui http://223.27.144.195:20171.
    Kepala Sekolah membuat data usulan penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2017 (APBN), sebagai dasar untuk Pengusulan Penerbitan SK Penerima Tunjangan melalui Aplikasi SIMTUN Profesi dan SIM Aneka Tunjangan :

    Data Usulan Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Semester I Tahun Anggaran 2017 harap dientry dalam format access sebagaimana Format-1
    Data Usulan Guru Penerima Insentif Guru Non PNS (APBN) Semester I Tahun Anggaran 2017 harap dientry dalam format access sebagaimana Format-2.

Selanjutnya Data Usulan Penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2017 (APBN) dikirim dalam bentuk sofcopy (CD) dan hardcopy (print out) rangkap 1 (satu) diserahkan secara kolektif oleh Petugas MKKS (untuk SMP), UPTD BPS (untuk TK/SD), ke :

Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya , Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )

paling lambat tanggal 17 Februari 2017 (jam kerja)