Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor:
253/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan
Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Surat
keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk
melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam
Surat Keputusan dimaksud (Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan Nomor:
254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2016.) akan menjadi acuan dalam penetapan status
penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada Aplikasi
Dapodik 2017 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan
“Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan
seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat
menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan
penerapan Kurikulum 2013.
Selanjutnya satuan pendidikan pelaksana
Kurikulum 2013 ini dapat melakukan pembelian buku teks pelajaran dalam
rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk memberikan pedoman
satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran
No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah
Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018. Dimana dijelaskan
dalam surat edaran tersebut bahwa pemesanan buku teks pelajaran
Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran
2017/2018 yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib
dilakukan secara daring (online shopping) melalui laman e-katalog
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan
transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Pelaksanaan belanja daring (online shopping) wajib dilakukan kepada
penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP.
Sehubungan dengan proses pembelian buku
teks Kurikulum 2013 secara daring (online shopping) ini, petunjuk dan
tata caranya telah diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah pada tanggal 2 Juli 2016.
(http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/).
Link Unduhan
Surat Keputusan
- Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017
- Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Kembali Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016