Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia
6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP
dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga
miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal
(mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal
(Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program
ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali
melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya
personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak
langsung.
Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap
distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat
dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara
teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk
melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan
(sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,
dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi
Dapodik di satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran
Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke
alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran
Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai dengan saat ini jumlah
peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada
sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru
sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman
http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat
pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon
bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.
Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah
untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
2. Satuan
Pendidikan/sekolah untuk secara terus menerus memutakhirkan data KIP,
utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa yang telah
menerima KIP.
3. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan
Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah menerima kiriman KIP untuk
segera membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut
diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
4. Perkembangan/progress
pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui
Aplikasi Dapodik dapat dipantau melalui laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.
Demikian
informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu
serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.