Yth. Bapak/Ibu
- Dinas Pendidikan Propinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran Baru
2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang
Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman
bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa
baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa
deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang
Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Link Unduhan PDF File: Klik disni
Sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb